Loading...
Loading...

3 Program Acara Ramadan Dapat Teguran Keras dari KPI Pusat , Berikut Ini Penyebabnya

Loading...

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi kepada acara televisi. KPI Pusat menjatuhkan sanksi dan teguran keras kepada tiga program acara Ramadan. Dilansir oleh TribunWow.com dari akun Instagram KPI Pusat, Senin (11/6/2018) kedua program berada di stasiun televisi yang sama.

Sedangkan satu program lainnya berada di stasiun televisi yang berbeda.

Ketiga program acara televisi tersebut bertemakan hiburan.

Hanya saja KPI Pusat mendeteksi adanya beberapa pelanggaran norma kesopanan pada ketiga program acara tersebut.

Berikut ketiga program acara tersebut:

1. Brownis Sahur


Teguran tertulis diberikan oleh KPI terhadap program acara Brownis Sahur Trans TV. Teguran ini berasal dari aduan yang dilayangkan oleh masyarakat kepada KPI. Dilansir dari laman resmi KPI, Program Brownis Sahur melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

Adegan seorang pria yang mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, pada 30 Mei 2018 pukul 03.00 WIB menampilkan seorang pria yang bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyatakan jika adegan tersebut masuk ke dalam sebuah pelanggaran.

2. Ngabuburit Happy


Setelah acara sahur, acara jelang berbuka dari Trans TV Ngabuburit Happy juga mendapatkan teguran keras. Dilansir dari laman resmi KPI, lantaran adanya kata-kata tak pantas yang keluar yakni “..lah kalau asli kan gue belum genjot dia” dan “..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede”.

Ada juga pelanggaran yang menampilkan rekaman tersembunyi dari perseteruan seorang pria dan wanita. Lantaran adanya unsur kecemburuan di sana.

Tak hanya dua pelanggaran tersebut, namun ada pelanggaran lain yang ditemukan oleh KPI Pusat.

“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre, dikutip dari laman resmi KPI Pusat.

Jika dilihat dari aturan KPI, kedua acara tersebut melanggar beberapa pasal.

Acara “Brownis Sahur” melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Sedangkan, tayangan “Ngabuburit Happy” melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).


3. Pesbukers Ramadan



Pesbukers Ramadan ANTV mendapatkan peringatan keras dari KPI Pusat.

Lantaran adegan yang disiarkan, pada 25 Mei 2018 pukul 16.59 WIB terlihat seorang wanita yang bergoyang dan mengekspos gerakan pinggul.

“Kami menilai hal itu berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat 2 SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang program di bulan Ramadan. Berdasarkan hal itu kami memutuskan untuk memberikan peringatan keras,” ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis. ( tribunnews.com )
Loading...
.